Pekanbaru,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melepas 2
anggota DPRD riau setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam.
Dua anggota DPRD Riau yang dilepas yaitu Tengku Muhazza (Partai Demokrat) dan Turoechan Asyary (PDIP). Keduanya dilepas karena baru diperiksa sebagai saksi. Sementara 2 anggota DPRD Riau lainnya, M. Faisal Aswan (Golkar) dan Moh Dunir (PKB), telah dijadikan tersangka dan masih ditahan di tahanan Polda Riau.
Pantauan detikcom, kedua anggota DPRD Riau ini meninggalkan kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau di Jl Gadjah Mada, Riau, Rabu (4/4/2012) pukul 22.00 WIB. Keduanya diperiksa sejak kemarin malam.
Saat dikonfirmasi wartawan, Tengku Muhazza tidak memberikan jawaban. Sedangkan Turoechan Asyary sempat mengakui dicecar 7 pertanyaan.
"Saya ada 7 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik dan itu masih seputar Perda itu. Hanya itu yang bisa saya jelaskan," kata Asyary, saat dikonfirmasi wartawan.
Malam ini, KPK menetapkan 2 anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan Moh Dunir sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi.
Selain keduanya, KPK juga menjerat staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra. Dia dijerat dengan pasal pemberian suap, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Di samping itu, penyidik juga menetapkan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra. Dia dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi
Dalam penangkapan itu KPK menyita Rp 900 juta yang diduga merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. Uang sebanyak itu terbagi dalam tiga tas. Suap ini terkait pembahasan Perda no 6 tahun 2010 mengenai anggaran terkait penyelenggaran PON 2012 di provinsi itu. Diduga suap terkait penambahan anggaran sebesar Rp 100 milliar.
Dua anggota DPRD Riau yang dilepas yaitu Tengku Muhazza (Partai Demokrat) dan Turoechan Asyary (PDIP). Keduanya dilepas karena baru diperiksa sebagai saksi. Sementara 2 anggota DPRD Riau lainnya, M. Faisal Aswan (Golkar) dan Moh Dunir (PKB), telah dijadikan tersangka dan masih ditahan di tahanan Polda Riau.
Pantauan detikcom, kedua anggota DPRD Riau ini meninggalkan kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau di Jl Gadjah Mada, Riau, Rabu (4/4/2012) pukul 22.00 WIB. Keduanya diperiksa sejak kemarin malam.
Saat dikonfirmasi wartawan, Tengku Muhazza tidak memberikan jawaban. Sedangkan Turoechan Asyary sempat mengakui dicecar 7 pertanyaan.
"Saya ada 7 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik dan itu masih seputar Perda itu. Hanya itu yang bisa saya jelaskan," kata Asyary, saat dikonfirmasi wartawan.
Malam ini, KPK menetapkan 2 anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan Moh Dunir sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi.
Selain keduanya, KPK juga menjerat staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra. Dia dijerat dengan pasal pemberian suap, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Di samping itu, penyidik juga menetapkan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra. Dia dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi
Dalam penangkapan itu KPK menyita Rp 900 juta yang diduga merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. Uang sebanyak itu terbagi dalam tiga tas. Suap ini terkait pembahasan Perda no 6 tahun 2010 mengenai anggaran terkait penyelenggaran PON 2012 di provinsi itu. Diduga suap terkait penambahan anggaran sebesar Rp 100 milliar.







